Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2019 sebesar 20-25%. Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pun meminta buruh jangan terlalu berilusi atau berkhayal.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Antonius J. Supit menilai dalam situasi perekonomian saat ini sulit untuk menaikkan upah setinggi itu. Oleh karenanya ia meminta agar buruh tidak terlalu berharap.
"Ya itu saya kira dalam kondisi seperti ini jangan terlalu berilusi (berkhayal) mengharapkan yang juga tidak sanggup," katanya kepada detikFinance, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Dia mengatakan, saat ini dunia usaha sedang kurang bagus. Hal itu tercermin dari pengumuman Badan Pusat Statistik (BPS) bahwa realisasi ekspor Indonesia pada September turun 6,58% dibandingkan Agustus 2018.
Meski pada September neraca perdagangan surplus sebesar US$ 227 juta. Tapi secara riil menurutnya terjadi penurunan.